Perumahan Taman Melati RT 04/RW 013, adalah kawasan wajib lapor baik tamu ataupun penghuni, adapun prosedur Pelaporan :
Tamu : Melapor ke petugas keamanan di pos utama sebelum masuk kawasan RT 04/13 dengan menunjjukan kartu tanda identitas diri ke petugas keamanan, setelah itu Petugas keamanan akan mengarahkan tamu ke tempat yang akan dituju.
Penghuni Belum Terdaftar (Kontrak dan Pemilik Rumah) : Melapor ke petugas keamanan di pos utama, setelah itu Petugas keamanan mengarahkan ke Pak RT 04 untuk melapor dengan mengisi biodata warga dari sekertaris RT dengan melampirkan Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk didaftrakan sebagai Warga RT 04/RW 013 Taman Melati.
Penghuni Sudah Terdaftar (Kontrak dan Pemilik Rumah) : Melapor ke Pak RT 04 untuk laporan apabila ingin pindah, renovasi rumah, hajatan, mengkontrakkan rumah. Untuk permohonan domisili dan pembuatan KTP dan Kartu Keluarga ( KK) melapor ke Pak RT dengan mengisi formulir dari Sekertaris RT dengan di tanda tangani oleh RT 04 dan di distamp oleh Sekertaris setelah itu di tanda tangani oleh Ketua RW.
Akses keluar masuk Tamu dan Penghuni melewati Pos Utama RT 04
diwajibkan untuk membuka kaca mobil untuk diketahui oleh petugas kemanan
RT 04
+ komentar + 1 komentar
Allhamdulilah... semoga informasi yang sudah punya wadah ini semakin bermanfaat... bravo pak...
Posting Komentar